17 Jun 2010

Hukum Duduk Bersama Kerabat Suami Dgn Menggunakan Hijab



Wednesday, March 24, 2010 at 12:02pm




S : Apakah boleh seorang wanita duduk bersama kerabat suaminya
dan ia mengenakan hijab sesuai sunnah ?

J : seorang wanita boleh duduk bersama saudara suaminya atau anak
pamannya atau semisal mereka jika ia mengenakan hijab sesuai syari’at
yaitu dengan menutup wajahnya rambutnya dan semua badannya, karena
dirinya adalah aurat dan fitnah.

Dengan syarat jika duduk-duduk tersebut tidak menimbulkan
kecurigaan….Adapun jika duduk-duduk tersebut menimbulkan tuduhantuduhan
yang jelek maka tidak boleh. Begitu juga jika duduk-duduk itu
untuk mendengarkan lagu, atau hal-hal sia-sia lainnya maka tidak
boleh.terlebih jika berduaan dengan salah satu dari mereka atau selainnya
yang bukan mahram maka itu tidak boleh. Nabi n bersabda:

Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan wanita kecuali wanita itu
bersama mahromnya.
Nabi juga bersabda
Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan wanita maka sesungguhnya
yang ketiga adalah syaithon.

MAKNA BERPAKAIAN TAPI TERLANJANG

S : Apa maksud dari sabda nabi: “berpakaian tapi telanjang”?

J : Maknanya yaitu, para wanita yang mengenakan pakaian, akan
tetapi tidak menutupi auratnya. Para Ulama mengatakan pakaian itu tipis
sehingga terlihat kulitnya. Inilah yang di maksud berpakaian tapi telanjang.
Seperti juga pakaian yang tebal tapi pendek, maka ini juga berpakaian tapi
telanjang. Atau wanita yang mengenakan pakaian sempit/ketat yang
melekat di kulit dan membentuk badannya, seakan-akan dia tidak
mengenakan pakaian. Maka ini juga termasuk berpakaian tapi telanjang.
Hukum bagi wanita lansia yang membuka wajahnya

S : Apakah boleh bagi wanita lansia ( 60-90 tahun ) untuk membuka
wajahnya kepada kerabatnya yang bukan mahramnya ?

J : Allah subhanahu wata’ala berfirman:
.Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan
mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa
menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan
perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. dan Allah Maha
mendengar lagi Maha Bijaksana. (QS. An-nuur: | )

Kaidahnya, wanita yang telah lansia yang sudah tidak ingin menikah,
dan sudah tidak berhias, maka mereka tidak berdosa jika membuka wajah
di hadapan orang yang bukan mahramnya. Akan tetapi jika mereka tetap
berhijab itu lebih baik dan lebih berhati-hati.
dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka
Karena sebagian mereka masih ada yang bisa menimbulkan fitnah
bagi yang memandangnya karena kemolekannya walaupun dia telah lansia
tanpa berhias.
Adapun jika berhias maka dia tidakk boleh melepaskan cadarnya.
Berhias yaitu mendandani wajah mereka dengan celak dan semisalnya.
(Syaikh Ibnu Baaz).

HUKUM MENGENAKAN CELANA
S : Apa hukum wanita mengenakan celana di hadapan selain
suaminya ?
J : Tidak boleh seorang wanita mengenakan celana di hadapan selain
suaminya, karena celana itu membentuk badannya. Seorang wanita di
perintahkan untuk menutup seluruh badannya, karena wanita adalah
fitnah, dan semua yang membentuk badannya tidak boleh di perlihatkan
kepada laki-laki, perempuan, atau mahram mereka kecuali suami yang
telah di halalkan untuk melihat semua tubuh istrinya. Maka tak mengapa
jika ia mengenakan pakaian yang tipis atau sempit di depan suami. ( Ibnu
Jibrin : Pilihan dari fatwa-fatwa tentang wanita ).

HUKUM MEMENDEKKAN RAMBUT BAGI WANITA

S : Saya berharap bisa mendapatkan faidah tentang memendekkan
rambut depan ( poni ), yang kadang memanjang sampai alis wanita
muslimah boleh atau tidak?

J : Memendekkan rambut wanita kami tidak mengetahui sedikit pun
tentang hal itu, yang dilarang itu menggundulnya. Kamu bukan
menggundul kepala tetapi memendekkan dari panjangnya atau banyaknya,
kami tidak tahu apa itu boleh.
Akan tetapi hendaknya jika kamu ingin
memendekkannya maka lakukanlah dengan baik yang kamu dan suami
ridha, atau dengan kesepakatan darinya dengan syarat tidak menyerupai
gaya wanita kafir.
Karena cuma memendekkan dan sisanya juga masih
panjang, bisa diikat, dikeramas dan disisir, maka itu tidak mengapa. Atau
mungkin dengan memendekkan itu menambahkan kecantikan yang di
ridhai oleh suaminya, kami tidak mengetahui tentang hal itu, adapun jika
menggundulnya maka itu tidak boleh kecuali karena sakit. (Syaikh Ibnu
Baaz ).

HUKUM MENGENAKAN RAMBUT PALSU

S : Apa hukum bagi wanita yang mengenakan rambut palsu untuk
berhias di hadapan suaminya?
J : Hendaknya pasangan suami istri itu saling berhias diri untuk
pasangannya, untuk menambahkan rasa cinta dan menguatkan
keharmonisan rumah tangga mereka.
Akan tetapi semua itu harus tetap dalam batasan yang di bolehkan
oleh syari’at islam.

Sedangkan wig (rambut palsu) itu pada awalnya yang mengenakan
wanita non muslim, mereka berhias dengan rambut palsu tersebut sehingga
menjadi terkenal, dan masuklah pada kaum muslimah.Maka seorang
wanita muslimah yang mengenakan dan berhias dengannya walaupun
untuk suaminya, dia telah menyerupai wanita kafir.

Nabi n melarang
perbuatan ini dalam sabda nya:
Barangsiapa yang menyerupai orang kafir maka ia termasuk dari mereka.
Hukumnya seperti hukum menyambung rambut. Dan nabi n telah
melarangnya dan melaknat pelakunya. ( Lajnah Daaimah ).\

sumber:fb Nur Suriani

Tiada ulasan:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...